Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada kebijakan baru terkait perkantoran non esensial saat perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021.
"Perkantoran non-esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Selain itu, Luhut juga menyatakan akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Kata dia, hal terpenting yakni adanya pengawasan dan pendampingan orangtua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," ucapnya.
PPKM Jawa Bali Diperpanjang
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Hal ini lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.
"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," ujar Luhut.
Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.
Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali" jelasnya.
Advertisement