Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan hasil visum korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter, menemukan adanya jelaga di toraks atau bagian dada yang menghambat jalan napas korban.
"Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda-tanda seperti ada jelaga di toraksnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Selain itu, terdapat racun karbonmonoksida di dalam darah 49 korban kebakaran.
"Ada kandungan CO di dalam darah dan disimpulkan seseorang itu karena terbakar," ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang dengan inisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP soal kelalaian.
Advertisement