Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Medan, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, hakim menyebut perbuatan M Syahrial bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, Syahrial dianggap kooperatif dalam persidangan, bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusan, hakim tidak mencabut hak politik Syahrial untuk memilih atau pun dipilih dalam jabatan publik. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator terhadap Syahrial.
Vonis Lebih Ringan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menilai Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Advertisement