Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, 3 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Khusus

Operasi Patuh jaya 2021 kembali digelar oleh pihak Polda Metro jaya. Razia lalu lintas ini, akan berlangsung selama dua pekan ke depan

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Sep 2021, 11:00 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar oleh pihak Polda Metro jaya. Razia lalu lintas ini, akan berlangsung selama dua pekan ke depan, dan akan menyasar pelanggar protokol kesehatan dan lalu lintas.

Dijelaskan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, operasi ini akan melibatkan , 3.070 personel, yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel Satgasres.

"Dilaksanakan selama 14 hari dari 20 September hingga 3 Oktober 2021," kata Fadil di Polda Metro Jaya, seperti dilansir News Liputan6.com, ditulis Selasa (21/9/2021).

Dia menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. "Sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas serta memutus mata rantai Covid-19," ucap Fadil.

Sementara itu, berdasarkan unggahan dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Patuh Jaya 2021 ini juga dengan sasaran khusus, seperti pengendara motor dengan knalpot bising (tidak standar), kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Sosialisasi

Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (7/3/2021). Razia knalpot bising tersebut guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran dan fasilitas umum sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Kemudian, lanjut Fadil, memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas lalin guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dengan operasi ini kita berharap bersama pandemi dapat segera kita tuntaskan dan perekonomian bangsa kembali pulih seperti sedia kala," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis Wajib Skrining via Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum

Infografis Wajib Skrining via Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya