Gubernur DKI Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di Munjul, Jakarta Timur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2021, 10:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan tongkat berkepala harimau di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8). Tongkat tersebut hadiah dari kepala suku asal Afrika yang baru saja masuk Islam, Toyigbe Zola alias Muhammad Harun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Anies yang tiba sekitar pukul 10.05 WIB ini siap memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

"Saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).

Anies berharap keterangan yang dia sampaikan nanti bisa membantu memudahkan kerja tim penyidik lembaga antirasuah dalam mengusut kasus ini. Anies Baswedan berharap keterangannya nanti bisa bermanfaat bagi penyidik KPK.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies.

Diberitakan, tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini. Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli. 


Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya