Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pro-kontra dalam aturan pembinaan kawasan merokok merupakan hal yang lumrah. Namun, Riza meyakini banyak pihak yang mendukung Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
"Wajar ada pro kontra, tetapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan, termasuk perokok juga banyak yang mendukung," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Riza mengatakan, aturan itu untuk kesehatan bersama. "Ini kan demi kesehatan bangsa, kesehatan anak-anak, kesehatan masa depan kita semua," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin. Satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucapnya.
Tak Ada Larangan Jual Rokok
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan Pemprov DKI hanya melarang adanya iklan rokok di wilayah Ibu Kota. Namun, tidak ada larangan orang untuk menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Advertisement