Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menyambut HUT ke-10, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan webinar terkait pencegahan penyuapan di Industri Jasa keuangan. Seperti diketahui praktik suap menyuap atau tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di seluruh dunia.
Lantas apa itu penyuapan dan dampaknya?
Advertisement
Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat, menjelaskan berdasarkan OECD penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak.
“Dalam setiap transaksi suap ada 4 pihak utama yaitu yang pertama adalah orang yang menyuap dengan intensi untuk mempengaruhi pihak pemilik kewenangan,” kata Ahmad dalam webinar, Selasa (21/9/2021)
Pihak kedua, adalah orang yang disuap dengan motif untuk kepentingan pribadi. Pihak ketiga dan keempat adalah organisasi dari masing-masing pihak yang menyuap dan yang disuap.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa di tahun 2018 PBB memperkirakan biaya korupsi Global mencapai USD 3,6 triliun, dari biaya itu diperkirakan suap yang dibayarkan lebih dari USD 1 triliun setiap tahunnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persaingan Tidak Sehat
Selain itu, kata Ahmad, berdasarkan salah satu studi dari sebuah lembaga yang berfokus pada transparansi serta investigasi, dampak buruk dari penyuapan terlihat pada beberapa hal diantaranya adalah meningkatkan ketidaksetaraan kekayaan dan merusak kepercayaan publik.
Kemudian, penyuapan berdampak buruk pada setiap orang dengan menciptakan inefisiensi, mengurangi pengeluaran publik dan mendorong monopoli.
Dampak selanjutnya, yakni suap menciptakan persaingan yang tidak sehat dimana pelaku korupsi dapat menaikkan harga dan mengontrol pasokan inovasi juga akan terhambat karena calon pengusaha tidak mempercayai sistem hukum untuk mendukung buah pemikiran mereka.
Terakhir, “Kekayaan kemudian cenderung didistribusikan secara ekstrem di antara yang pihak yang kaya dan miskin dengan kelas menengah yang jarang dan sedikit peluang bagi usaha kecil untuk tumbuh,” pungkasnya.
Advertisement