Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah membolehkan pengunjung masuk bioskop, kecuali anak di bawah 12 tahun.
Tito menjelaskan, cara masuk ke bioskop saat ini punya aturan ketat dan khusus untuk wilayah yang sudah masuk PPKM level 3 ke bawah. Bagi wilayah masih tergolong level 4, bioskop masih dilarang beroperasi.
Advertisement
"Jadi wajib pengunjung dan pegawai bioskop menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa (21/9/2021).
Tito melanjutkan, kapasitas ruang bioskop saat ini juga masih dibatasi dengan jumlah maksimal 50 persen. Kemudian, hanya pengunjung berkategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi saja boleh masuk.
Kategori hijau dan kuning adalah status seseorang terhadap Covid-19. Hijau berarti pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Sedangkan kuning, mengartikan pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.
Dilarang makan dan minum
Walau sudah dibolehkan beroperasi, pengunjung bioskop masih dilarang makan dan minum di ruang pertunjunkan. Selain itu, pihak bioskop pun juga dilarang menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
"Tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," demikian instruksi Mendagri.
Advertisement