Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan yang mengatur atau membatasi penangkapan ikan di laut yang akan berlaku mulai Januari 2022.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jika penerapan model ini akan membuat penangkapan ikan di laut lebih terukur.
Advertisement
Metodenya, penangkapan ikan terukur akan berbasis kuota yang terbagi dalam 3 kategori. "Kita membuat penangkapan ikan terukur, ini pemikiran origin," jelas dia pada acara momen Bincang Bahari Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi, Selasa (21/9/2021).
Dia mengaku telah membentuk satu tim yang kemudian mencetuskan model penangkapan terukur ini. Serta meminta dilakukan studi banding ke negara lain perihal metode penangkapan yang dilakukan negara-negara tersebut.
Terkuak jika Indonesia menjadi satu dari 3 negara yang masih menerapkan kebijakan penangkapan ikan bebas. Negara lainnya adalah Vietnam yang disebut kerap mencuri ikan di wilayah Indonesia. Selain itu adalah Filipina.
"Bahkan China sudah masuk ke wilayah penangkapan ikan yang terukur dan ini salah satu model penangkapan terukur dibagi 3 dengan basis kuota," lanjut dia.
Itu sebabnya, kajian penangkapan ikan menjadi penting. Nantinya penangkapan ikan dibagi berdasarkan 3 kuota yang diberikan kepada industri, nelayan tradisional dan masyarakat yang melakukan hobi.
Model ini dinilai bagus karena seperti pada zona industri, akan terjadi sebaran tangkapan yang lebih merata ke wilayah Indonesia dari sebelumnya hanya terpusat di Jawa.
"Kalau sekarang ini seluruh perikanan tangkap muaranya hanya di Jawa, nangkap di Arafura dibawa ke Jawa, nangkap dari mana-mana dibawa ke Jawa. Nanti kita akan geser penangkapan hanya ada di wilayah-wilayah penangkapan," tegas dia.
Dia mengaku akan mengundang industri perikanan yang ingin mengajukan kuota penangkapan ikan.
Rencana ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Target Diterapkan 2022
Dia mengaku sudah menghitung dan mengkaji mendalam model penangkapan terukur ini sedemikian rupa bersama anak buahnya.
Mulai dari tata kelola hingga payung hukum yang dibutuhkan. Targetnya, kebijakan ini bisa diterapkan pada Januari 2021.
Perihal penentuan kuota, Menteri Trenggono mengaku sudah menggandeng Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) untuk mengkaji tentang kondisi wilayah yang menjadi lokasi penangkapan ikan.
Kajian seperti kondisi potensi perikanan tangkap, jumlah ikan yang bisa ditangkap hingga tentang berbagai jenis ikan yang ada di lokasi penangkapan.
Diharapkan dengan model penangkapan ikan terukur ini akan terjadi perputaran ekonomi yang besar terutama di wilayah yang ditentukan sebagai lokasinya.
Advertisement