Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan penelitian berjudul Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases dalam jurnal Scientific Reports, gelombang baru COVID-19 tidak dapat dihindari.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengajak semua pihak mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 dengan memertahankan tren penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate, upaya yang dapat dilakukan adalah memerlambat terjadinya gelombang baru dengan mengendalikan jumlah kasus COVID-19 ketika berada di level rendah.
Baca Juga
Advertisement
"Ini harus diiringi peningkatan intervensi, seperti vaksinasi," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).
"Tentunya, kasus COVID-19 yang turun harus dipertahankan serendah mungkin dalam waktu yang lama, untuk meminimalisir dampak buruk gelombang baru," Plate menambahkan.
Hingga Senin, 20 September 2021, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia berada di angka 55.936 dengan penambahan kasus harian sebesar 1.932.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penguatan 3T hingga Jaga Pintu Masuk Indonesia
Pemerintah juga menyuarakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment), disiplin memakai masker, vaksinasi, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai kunci untuk menjaga momentum kondisi COVID-19 Indonesia terkendali.
"Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 seiring meningkatnya kasus di beberapa negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura," ujar Johnny G. Plate.
Pemerintah telah belajar dari pengalaman menghadapi gelombang COVID-19 sebelumnya pada Juni-Agustus 2021 dan sudah lebih siap mengantisipasi potensi gelombang baru.
"Dengan terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dengan tepat," katanya.
Salah satunya kebijakan meliputi pembatasan pintu masuk kedatangan internasional via udara (Tangerang dan Manado), via darat (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan via Laut (Batam dan Tanjung Pinang). Kebijakan ini diikuti peningkatan pengawasan oleh TNI dan Polri di pintu masuk internasional yang tidak resmi, baik di darat maupun laut.
Advertisement