Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menahan satu tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang. Dia adalah AN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Fathur Rohman menyatakan, tersangka AN datang ke kantor Kejati Jatim, sekitar pukul 10.00 WIB, pada Senin 20 September. Dia diperiksa kurang lebih lima jam hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pihakya melakukan penahanan terhadap tersangka.
Advertisement
"Iya benar, tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).
Fathur mengatakan, penahanan tersangka Bank Jatim dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dalam kasus ini modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar," ucapnya.
Dalam aksinya, lanjut Fathur, tersangka AN bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Penyidik juga mendapati adanya kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terus Dikembangkan
Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen.
"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Sekedar diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan lima tersangka yaitu dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan tiga orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda.
Advertisement