Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan adanya aturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem KBLBB yang baik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tiga skema usaha Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.
Advertisement
"Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,"jelas dia dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Rida melanjutkan, dengan peraturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem KBLBB yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik kedepannya.
“Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU,” ungkap Rida.
Skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB, untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.
Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri, skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.
Untuk skema kerjasama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.
Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Seperti pemberian insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.
Selain itu keringanan biaya penyambungan dan atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemudahan Perizinan Infrastruktur KBLBB
Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kembali disederhanakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.
Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pemegang IUPTLU termasuk badan usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediaan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan Kementerian Investasi/BKPM Helmi Satriawan yang turut hadir menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar ingin mempercepat perizinan berusaha.
“Kami meminta koordinasi dan dukungan dari semua pihak agar proses transisi kemudahan perizinan ini berjalan dengan baik” ujar Helmi.
Dalam mempercepat perizinan berusaha, saat ini pemerintah juga telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk Perizinan Berusaha secara daring. Dalam penerapannya sistem OSS PBBR masih terus dilakukan penyempurnaan dan untuk sementara beberapa perizinan Non-KBLI khususnya untuk Penetapan Wilayah Usaha dan Nomor Identitas SPKLU dan SPBKLU saat ini masih dilakukan diluar OSS PBBR melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM.
“Ke depannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan Aplikasi Perizinan ESDM sehingga dapat lebih mempermudah bagi Badan Usaha dalam melakukan proses Perizinan Berusaha,” ujar Rida.
Advertisement
Teknologi Terus Berkembang
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Marketing and Products Development PT PLN (Persero) Hikmat Drajat menyampaikan bahwa PLN siap mendukung infrastruktur KBLBB dan PT PLN (Persero) sudah ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur KBLBB terlebih dahulu dalam membangun ekosistem KBLBB.
Kementerian ESDM saat ini bekerjama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PT PLN (Persero) dan PT Len Industri (Persero) menyusun kebijakan roadmap SPKLU hingga tahun 2024. Kerjasama berbagai pihak dalam ekosistem KBLBB di Indonesia sangat diperlukan agar era kendaraan listrik segera terwujud. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari yang turut hadir dalam webinar.
“Teknologi KBLBB dan SPKLU masih terus berkembang, termasuk pengembangan baterai, sistem charging, dan juga manajemen pengelolaannya yang sebagian besar secara daring online,” ungkap Ida.
Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan sistem informasi integrator untuk SPKLU dan SPBKLU sehingga nantinya dapat memudahkan akses informasi dan perizinan bagi Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU, juga memudahkan monitoring bagi Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami mengapresiasi keseriusan berbagai pihak yang telah mendukung percepatan ekosistem KBLBB ini. Selain instansi pemerintah, berbagai badan usaha juga telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program percepatan KBLBB melalui produksi kendaraan listrik, baterai, hingga infrastruktur pengisian melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” tutup Rida
(*)