Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perempuan berinisial HN, seorang teller bank karena mencuri uang nasabah senilai Rp1,2 miliar. Perempuan 29 tahun itu melakukan kejahatan perbankan ketika masih bekerja di bank tersebut di Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto melalui Kasubdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian SIK menjelaskan, terungkapnya kejahatan perbankan ini berdasarkan laporan delapan nasabah.
Baca Juga
Advertisement
Para nasabah curiga ada transaksi tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini dilaporkan ke pihak bank tersebut, lalu melapor ke Polda Riau hingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"HN yang pernah bekerja sebagai teller ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Teddy, Selasa siang (21/9/2021).
Teddy mengatakan, penarikan uang delapan nasabah ini berlangsung sejak Januari hingga Maret tahun 2021. Saat itu, tersangka masih bekerja sebagai teller dan menarik uang tanpa diketahui nasabah.
Ada belasan transaksi dilakukan tersangka terhadap rekening milik delapan nasabah tadi. Guna melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan nasabah dan mentransfer uang ke rekening seseorang.
"Setelah ditransfer dipindahkan ke rekeningnya sendiri (tersangka)," kata Teddy.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Uang Habis
Pengakuan tersangka, uang ini digunakan untuk melunasi pinjaman online. Tersangka terdesak karena sering ditagih pihak pinjaman online dan melihat ada kesempatan menarik uang nasabah.
"Juga digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya," ucap Teddy.
Penyidik sudah melacak hasil kejahatan termasuk aset yang diduga diperoleh tersangka dalam kasus ini. Hanya saja uang nasabah yang dicuri itu sudah tidak ada lagi karena sudah habis.
"Pihak bank sudah mengganti kerugian korban oleh tersangka ini," ucap Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," tegas Teddy.
Advertisement