DPR Usul Revisi Aturan Lapas Cegah Kasus di Tangerang Terulang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengakui, insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang wajib dievaluasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2021, 18:25 WIB
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengakui, insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang wajib dievaluasi.

Salah satunya, melalui revisi aturan dan beleid yang diberlakukan saat ini agar kejadian serupa tak berulang.

"Aturan perlu kita revisi, undang-undang mengatur itu kita harus jalankan supaya regulasi mencegah hal seperti ini kembali terjadi," kata Dasco di Gedung Parelemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dasco menilai jika aturan Lapas diberlakukan saat ini tidak dievaluasi, maka bukan tidak mungkin siapa pun pemimpinnya, baik dirjen dan menteri terkait dapat kembali mengulang kelamnya insiden yang menewaskan 48 jiwa tersebut.

"Kalau tidak begitu (direvisi) siapapun dirjen dan menterinya akan terjadi lagi kejadian seperti ini," kritik Dasco.

Mengenai jumlah tersangka, Dasco menyatakan DPR mengikuti proses hukum berjalan. Dia tidak mau menuding dan berandai ada pihak lain yang patut bertanggungjawab atas insiden tersebut.

"Kita serahkan ke penegak hukum, kita tak mau berandai siapa lagi yang harus jadi tersangka, itu ranah mereka, tapi sekai lagi kami sampaikan bahwa (perlu) perbaikan kondisi lapas itu," kata dia.

 


Masih Berkembang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengumumkan, tiga orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang.

Tubagus menyebut, tak menutup kemungkinan, pihaknya bakal menetapkan tersangka lain di dalam kasus ini.

"Masih berkembang. Ini baru Pasal 359 KUHP," jawab Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Menurut Tubagus, penetapan ketiga tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (20/9/2021) pagi.

Tubagus menyebut, unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP terpenuhi. Disimpulkan, tiga pegawai Lapas dianggap lalai sampai menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

"Ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara tadi pagi? Itu ada sementara ini 3 orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya