Ayah Taqy Malik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan KDRT

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan istri sirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan KDRT.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Sep 2021, 06:02 WIB
Potret kebersamaan Taqy Malik dan ayahnya (Sumber: Instagram/abu_taqy_malik_)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dilaporkan istri sirinya, Marlina Octoria.

Marlino didampingi penasihat hukumnya melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021).

"Kami akhirnya melaporkam saudara M dengan dugaan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Penasihat Hukum Marlina, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ery menerangkan, kliennya pernah meminta untuk diceraikan secara baik-baik oleh Mansyardin. Namun, tak kunjung dikabulkan.

Sehingga, opsi terakhir ialah meminta bantuan kepolisian untuk memproses ayah Taqy Malik sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," ucap dia.

Dalam hal ini, Ery membawa turut melampirkan rekam medis sebagai alat bukti untuk memperkuat adanya pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Mansyardin kepada kliennya.

"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," ujar dia.


Klaim Bukan Rekayasa

Potret kebersamaan Taqy Malik dan ayahnya (Sumber: Instagram/abu_taqy_malik_)

 

Sementara itu, Penasihat hukum lain, Feriyawansyah menyampaikan, Laporan Polisi (LP) terhadap Mansyardin bukti bahwa kliennya selama ini tidak mengada-ada atau mengarang cerita. Adapun, yang diceritakan oleh kliennya adalah sesuai dengan fakta.

"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya bukan rekayasa. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Karena LP-nya sudah diterima," ujar dia.

Atas perbuatannya, Mansyardin dipersangkakan melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancamannya 10 tahun," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya