Liputan6.com, Jakarta - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan balik mantan istri sirinya, Marlina Octoria. Ia tak terima lantaran persoalan rumah tangga diumbar-umbar ke publik. Laporan dimasukkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
"Hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya, terlapor Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya terkait fitnah dan pencemaran nama baik," kata M Fayadh penasihat hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya.
Advertisement
M Fayadh menyampaikan, upaya jalur hukum karena Marlina Octoria tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik. "Makanya langkah hukum kita lakukan," ucap dia.
M Fayadh menyebut, ia melampirkan beberapa alat bukti berupa tayangan Youtube. Saat itu, stasiun televisi menggelar acara talkshow. Marlina Octoria sebagai narasumber.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2021.
Dalam laporan ini, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mempersangkakan Marlina Octoria atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ucap dia.
Akan ke MUI
Pengacara Mansyardin Malik, M Fayadh juga berencana menemui pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan terkait yang dibahas oleh mantan istri kliennya. Dia mengatakan, secara hukum Islam, seorang istri tidak boleh menceritakan hubungan suami-istri.
"Jangankan ke media, ke saudara kandung pun tidak boleh, hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan ke mana pun, karena itu terlarang menurut hukum Islam," ucap dia.
Sementara itu, Mansyardin Malik tak banyak berkomentar terkait laporannya itu. Ia menjelaskan, membuat opini tanpa bukti sama saja dengan membunuh karakter seseorang dan mencemarkan nama baik seseorang. Menurut dia, jika dilanggar tentu ada konsekuensi.
Mansyardin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya sih serahkan semua berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh.
Advertisement