Liputan6.com, Jakarta Aturan PPKM diperpanjang kembali dengan tingkatan level 2-4 untuk wilayah Jawa hingga Bali. Pemerintah pun merilis aturan terbaru selama PPKM ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Salah satu yang diatur dalam Imendagri adalah bagaimana aturan masuk bioskop selama perpanjangan PPKM yang akan berlangsung sampai 4 Oktober 2021.
Advertisement
Mengutip Imendagri nomo 43/2021, Rabu (22/09/2021), aturan masuk bioskop untuk wilayah PPKM Level 4 rupanya tidak disebutkan dalam instruksi. Hanya aturan masuk bioskop untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3 yang disebutkan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan bahwa biokop yang berada di wilayah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali sudah diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan yang sudah diatur dalam instruksi adalah sebagai berikut.
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
3. Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Relaksasi PPKM, Begini Tanggapan Emiten Pengelola Mal
Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang dari 21 September-4 Oktober 2021. Dengan menetapkan wilayah di kedua pulau ini masuk PPKM level 2 dan 3.
Salah satu aturan PPKM teranyar yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun, dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
Kebijakan ini membawa optimisme tersendiri bagi emiten pengelola bioskop dan mal. Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja perusahaan meski perlahan.
"Pastinya (aturan PPKM terbaru) berdampak pada kinerja Perseroan, walaupun bertahap,” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).
Sepanjang paruh pertama tahun ini, Ciputra Development mencatatkan pendapatan sebesar Rp 4,02 triliun. Naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,8 miliar.
Rinciannya, penjualan rumah hunian dan ruko menjadi penyumbang terbesar yakni Rp 2,04 triliun. Kemudian penjualan kantor Rp 548,9 miliar, apartemen Rp 298,82 miliar, dan kavling Rp 301,43 miliar.
Sementara pendapatan usaha dari rumah sakit Rp 368,44 miliar, pusat niaga Rp 212,02 miliar, hotel Rp 116,40 miliar, sewa kantor Rp 108,,47 miliar, lapangan golf Rp 18,75, serta lain-lain Rp 4,744 miliar.
"Kuartal IV mestinya lebih baik dari kuartal III 2021 seiring relaksasi PPKM,” ia menambahkan.
Advertisement