Liputan6.com, Jakarta Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI Eva Rahmi Kasim menjelaskan tentang penyandang disabilitas yang kemudian menjadi kelompok prioritas di masa COVID-19.
Menurut Eva, awalnya penyandang disabilitas tidak termasuk dalam kelompok rentan terinfeksi COVID-19. Yang termasuk kelompok rentan di masa awal pandemi adalah tenaga kesehatan dan lanjut usia.
“Sekitar bulan Februari Menteri Sosial Ibu Risma berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan agar penyandang disabilitas masuk dalam prioritas masyarakat rentan untuk mendapatkan vaksin,” kata Eva dalam diskusi daring Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) ditulis Kamis (23/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
Hal ini dilatarbelakangi populasi penyandang disabilitas yang cukup besar dan menghadapi pembatasan berlipat ganda ketimbang masyarakat non disabilitas.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat mereka semakin tereliminasi, ini perlu pendekatan yang lebih komprehensif dan proaktif terutama bagi penyandang disabilitas intelektual.”
Vaksinasi Disabilitas
Eva menambahkan, setelah masuk dalam kelompok prioritas, penyandang disabilitas mulai mendapat vaksinasi pada Maret hingga April.
“Vaksinasi penyandang disailitas bukan hanya penyuntikan saja tapi juga terkait aksesibilitas mereka. Selain tidak mudah untuk sampai ke sentra vaksin, beberapa penyandang disabilitas juga memiliki penyakit lain.”
Ia mencontohkan, salah satu ragam disabilitas yang memiliki penyakit lain adalah disabilitas fisik paraplegia yang biasanya memiliki keluhan penyakit ginjal atau penyakit yang terkait peredaran darah.
“Akhirnya Kemensos mengusulkan 560 ribu vaksin untuk penyandang disabilitas sebagai penerima vaksin pertama.”
Advertisement
Tidak Mudah
Pelaksanaan vaksinasi disabilitas memang tidak mudah, kata Eva. Di lapangan ada hambatan terkait transportasi, aksesibilitas, ketakutan mereka terhadap dampak vaksin, dan sebagainya.
“Ini menjadi tantangan bagi kami agar penyandang disabilitas bisa diperketat penerimaan vaksinnya.”
Tantangan lainnya adalah terkait identitas kependudukan. Salah satu syarat menerima vaksin adalah identitas kependudukan. Namun, banyak penyandang disabilitas yang belum memilikinya.
“Ini menjadi syarat utama, jangan sampai nanti satu orang mendapat lebih dari dua kali vaksin. Awalnya syarat ini sangat mutlak, tapi seiring berjalannya waktu Kemenkes akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru bahwa walaupun mereka tidak memiliki identitas kependudukan tapi tetap dilayani,” pungkasnya.
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Advertisement