Polisi Akan Periksa Luhut Terkait Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulida

Luhut mengatakan, dirinya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida karena tidak mengindahkan somasinya terhadap dugaan pencemaran nama baiknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2021, 11:48 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan segera memanggil Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida.

"Iya tentu akan (dipanggil) diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Namun, Yusri belum mengetahui kapan Luhut Binsar Pandjaitan akan diperiksa sebagai pelapor atas kasus ini. 

"Segera," singkat Yusri.

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. Laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida karena tidak mengindahkan somasinya terhadap dugaan pencemaran nama baiknya.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Diketahui, Luhut merasa adanya dugaan pencemaran nama baik dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah oleh Haris di akun Youtube pribadinya bersama Fatia.


Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan yang disampaikan  adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya, kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid,” kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).

“Maka, tidak ada niatan mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu.

Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

“Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat,” kata Asfina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya