16.988 Barang Ilegal Kena Ciduk Bea Cukai Sepanjang 2021, Terbanyak Rokok dan Narkoba

Hingga Agustus 2021 sudah ada 16.988 penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Sep 2021, 12:10 WIB
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Agustus 2021 sudah ada 16.988 penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal pengawasan melindungi masyarakat, industri dan terhadap penerimaan negara.

“Kalau kita lihat jumlah penindakan makin meningkat sebelum covid-19 21.062 tahun lalu (2019), meskipun covid-19 teman-teman Bea Cukai juga kerja terus menerus untuk menjaga masyarakat, dan Industri ada 21.954 penindakan. Tahun ini hingga bulan Agustus 2021 saja sudah mencapai 16.988,” kata Menkeu dalam APBN Kita September 2021, Kamis (23/9/2021).

Adapun Top 10 penindakan barang ilegal didominasi oleh rokok, disusul narkoba, kendaraan Air, dan minuman keras, tekstil, bibit, obat, kendaraan darat, besi/baja, dan mesin.

Upaya penindakan barang ilegal sebagian besar 44,91 persen dilakukan terhadap hasil tembakau atau rokok. Selain itu, upaya pengawasan turut berkontribusi terhadap penerimaan cukai, karena efektif memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi gempur dan menjaga rokok yang beredar di masyarakat.

“Jadi ini akan kita lihat akan banyak teman-teman yang bekerja di garis depan menjaga tidak hanya penerimaan negara tapi juga yang paling penting masyarakat, karena kalau kita lihat penindakan itu berhubungan dengan barang-barang yang berbahaya seperti narkoba, dan juga untuk melindungi industri kita yang mengalami persaingan yang tidak sehat,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Impor

(Foto:Dok.Bea Cukai)

Dalam paparannya, hingga Agustus 2021 ini penindakan barang ilegal banyak dilakukan untuk impor sebesar 49,49 persen atau 8.408 penindakan, cukai 46,81 persen 7.952 penindakan,  Ekspor 1,50 persen 254 penindakan, dan penindakan terhadap fasilitas sebesar 2,20 persen atau 374 penindakan.

Adapun sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan melaporkan bahwa terjadi lonjakan penindakan barang ilegal selama pandemi covid-19. Nilai penindakan barang ilegal tercatat mencapai Rp 12,5 triliun pada Juli 2021.

Nilai barang hasil penindakan tersebut, naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020, dan berasal dari 14.000 penindakan. Nilai penindakan barang ilegal pada tahun 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya