Tanggapan IDAI soal Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Ketua IDAI Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun belum aman untuk masuk mal.

oleh Diviya Agatha diperbarui 23 Sep 2021, 19:28 WIB
Suasana gerai salon anak di Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mengingat adanya penurunan kasus aktif COVID-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terutama di Jawa-Bali kian melonggar. Hal tersebut pun menjadi latar belakang diizinkannya anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk mal.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus Profesor Ilmu Kesehatan Anak Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon) mengungkapkan bahwa apabila dilihat dari segi keamanan, mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal belum cukup aman.

"Kalau ditanya aman pasti belum, karena kan jelas anak itu belum imunisasi kalau ke mal kan. Kalau di atas 12 tahun, kalau dia sudah imunisasi dengan protokol itu memang saya sepakat," ujar Aman dalam live Instagram bersama IDAI ditulis Kamis, 23 September 2021.

Menurut Aman, hingga saat ini bahkan masih banyak orang dewasa yang belum melakukan vaksinasi. Sehingga dengan mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk mal tanpa vaksinasi, nantinya juga akan berpotensi membuat orang dewasa yang belum divaksinasi berusaha untuk masuk mal.

"Tapi ini kan memang desakan dari pelaku ekonomi ya karena tanpa anak-anak mal itu sepi. Kalau ditanya aman untuk saat ini, saya rasa belum," kata Aman.

Dalam kesempatan yang sama, aktris Dian Sastrowardoyo mengungkapkan bahwa anak-anak harus dibiasakan sejak berada di rumah untuk disiplin terhadap protokol kesehatan. Maka ketika keluar rumah pun, mereka sudah paham akan hal tersebut.

"Anak-anak kita memang harus kita ajarkan untuk benar-benar sadar menggunakan masker. Protokol kesehatan itu mereka harus paham betul. Apa saja yang boleh dan tidak untuk dilakukan,"

"Itu semua harus benar-benar disiplin dan itu harus kita biasakan dari rumah, yang penting protokol kesehatannya harus patuh benar gitu. Itu tanggung jawab kita sebagai orangtua dan ibu-ibu," ujar Dian.


Hanya untuk keperluan mendesak

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa meskipun anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk masuk mal, ia menghimbau untuk tidak melakukannya jika tidak mendesak.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau, jika tidak terlalu mendesak, maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Wiku pun mengingatkan para orangtua untuk tetap mengawasi putra dan putrinya, juga menjamin protokol kesehatan untuk diterapkan dengan baik.

"Mohon kepada orangtua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," kata Wiku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya