Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah memanggil dua obligor atau debitor pada Kamis, 23 September 2021. Jika ditotal, utang kedua pengutang BLBI tersebut senilai Rp 276,42 miliar.
Kedua obligor/debitor tersebut bernama Era Persada dengan nilai utang Rp 118,7 miliar, serta Kwan Benny Ahadi dengan nilai utang sebesar Rp 157,728 miliar.
Advertisement
Diminta Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sejauh ini sudah memanggil 24 obligor dan debitur yang punya utang atas dana BLBI.
Sri Mulyani lantas membagi 24 pengutang BLBI tersebut ke dalam lima kelompok. Pertama, mereka yang mengakui utangnya terhadap negara dan mau menyusun rencana penyelesaian utang.
"Dari 24 obligor/debitur ini ada yang hadir dan mengakui utang, dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Ini yang mungkin paling kooperatif," ujarnya dalam sesi teleconference.
Kedua, Sri Mulyani melanjutkan, yakni obligor BLBI yang hadir baik secara langsung maupun diwakili. Mereka mengakui punya utang kepada negara, namun rencana penyelesaiannya dianggap tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.
"Ketiga, ada yang hadir, namun ketika datang mereka menyatakan tidak punya utang kepada negara," ujar Sri Mulyani.
Mengomentari hal itu, Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras dalam hal penagihan. Hal ini lantaran ada sejumlah obligor yang tidak mengakui utangnya kepada negara.
Padahal, kata Pieter, Menko Polhukam Mahfud MD memgaku memiliki bukti tentang data-data utang tersebut.
"Bahkan pemerintah bisa menggali kasus lain dari kasus ini. Dari perdata bisa menjadi pidana," kata dia.
"Yang paling efektif adalah jalur hukum. Gunakan hukum secara maksimal," ujar Piter.
Advertisement