FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus-September 2021 sebanyak 20 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Sep 2021, 17:00 WIB
Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus-September 2021 sebanyak 20 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pemalsuan dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus-September 2021 sebanyak 20 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Barang buki diperlihatkan saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono (tengah) memberikan keterangan saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pemalsuan dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus-September 2021 sebanyak 20 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas merapikan uang palsu saat rilis di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Pemalsuan dan peredaran uang palsu dilakukan sejak Agustus-September 2021 sebanyak 20 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya