Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD FSP RTMM SPSI Jatim) memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Kenaikan Harga Jual Eceran dan Cukai Pukul Industri Rokok di Tengah Pandemi” tertanggal Selasa, 21September 2021.
Berikut Hak Jawab yang disampaikan kepada Liputan6.com:
Advertisement
Redaksi yang terhormat,
Bersama ini kami Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan danMinuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (“PD FSP RTMM SPSI Jatim”) bermaksud klarifikasi terkait penerbitan artikel berjudul “ Kenaikan Harga Jual Eceran dan CukaiPukul Industri Rokok di Tengah Pandemi” yang tayang di Liputan6.com pada hari Selasa, 21September 2021.
Dalam berita tersebut ada informasi yang tidak sesuai dengan yang kami sampaikan. Kutipan tersebut terdapat di paragraf kelima belas, dimana disebutkan: kalau simplifikasi tier cukai dapat mematikan pabrik-pabrik rokok kecil sekaligus juga mematikan nasib buruh rokok, kami meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi.
Bersama ini kami sampaikan bahwa PD FSP RTMM SPSI Jatim tidak pernah menyampaikan informasi tersebut diatas, dikarenakan kami belum paham terhadap simplifikasi cukai dan tupoksi Organisasi yaitu mengenai perlindungan terhadap anggota / buruh, sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkan kepada Pemerintah Pusat.
Kami harap klarifikasi di atas dapat mengoreksi pemberitaan Liputan6.com sebagai sumber berita yang kredibel di Indonesia.
PIMPINAN DAERAH
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMANPROVINSI JAWA TIMUR
Ketua Wakil Sekretaris
Ir. PURNOMO SUWOTO, S.T.
Poin Klarifikasi
Adapun penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut yang disampaikan Liputan6.com, adalah sebagai berikut:
Soal kutipan: kalau simplifikasi tiercukai dapat mematikan pabrik-pabrik rokok kecil sekaligus juga mematikan nasib buruh rokok,kami meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi.
Jawab: kami sampaikan bahwa PD FSP RTMM SPSI Jatim tidak pernah menyampaikan informasi tersebut diatas, dikarenakan kami belum paham terhadap simplifikasi cukai dantupoksi Organisasi yaitu mengenai perlindungan terhadap anggota / buruh, sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkan kepada Pemerintah Pusat.
Advertisement