Liputan6.com, Jakarta - Polri melakukan evaluasi pengamanan untuk tiap rumah tahanan (rutan) yang dikelola pihak kepolisian. Langkah itu dilakukan usai kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh atau komperhensif.
Advertisement
"Permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi. Tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh Rutan yang ada di kepolisian, ada di Polda, di Polres, Polsek, belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Menurut Rusdi, setiap orang yang menjadi tahanan Polri pastinya akan dijaga haknya, baik soal layanan kesehatan, hingga keamanan.
"Tentunya dengan peristiwa ini, Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan. Agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhinya yang terjadi penganiayaan di dalam, ini menjadi perhatian Polri," jelas dia.
Irjen Napoleon Diisolasi
Bareskrim Polri mengambil langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di kamar selnya usai jalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021) mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi.
Andi menjelaskan langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Menurut dia, Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.
Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.
"Di sel, tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi seperti dikutip Antara.
Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa (21/9/2021). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Advertisement