Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, bahwa 2,8% laporan klaster COVID-19 di satuan pendidikan adalah sejak awal pandemi covid-19 di tahun 2020. Bukan temuan dalam satu bulan terakhir.
Kondisi ini dinilai menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan baik di sekolah, asrama, maupun di rumah, demi menjaga jalannya pendidikan anak-anak.
Advertisement
“Perlu dipahami bahwa 97% lebih sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas berhasil menjalankan dengan aman dan tidak ditemukan kasus positif ataupun terjadi klaster,” kata Menkominfo Johnny dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Ia meminta pihak penyelenggara pendidikan untuk tidak panik menyikapi kemunculan klaster penularan.
"Pemerintah terus memantau jalannya PTM terbatas agar sekolah aman dan selamat tanpa adanya penyebaran virus Covid-19. PTM terbatas dipastikan akan selalu mengedepankan aspek kesehatan yang selaras dengan upaya penanganan pandemi," ujar Menkominfo Johnny.
Menkominfo juga menekankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di sekolah, asrama, maupun di rumah. Ini menjadi kunci utama jalannya PTM yang aman dan sehat.
“Salah satu hasil evaluasi adalah pentingnya semua pihak untuk berdisiplin protokol kesehatan. Untuk itu, pemerintah pusat bersama pemda, serta pemangku kepentingan terkait terus menerus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke sekolah dan orang tua,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021, baru 42% satuan pendidikan yang berada di wilayah pemberlakukan PPKM level 1, 2, dan 3 yang menyelenggarakan PTM terbatas.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tetap Layani PJJ
Menkominfo Johnny menjelaskan PTM terbatas merupakan kebijakan gas dan rem di pendidikan yang keberlangsungannya dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak dari learning loss. Maka dari itu, Menkominfo menerangkan bahwa sesuai amanat Presiden Jokowi, PTM terbatas perlu didorong pelaksanaannya.
Untuk itu, pemerintah bersama sekolah, insan pendidikan, dan orang tua akan selalu menjaga kondusivitas pelaksanaan PTM terbatas.
Menkominfo menyebut, pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Maka dari itu sekolah perlu tetap melayani murid dengan memberikan opsi PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas," ujarnya menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi orang tua.
Menkominfo Johnny menegaskan bahwa protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB Empat Menteri. Disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19.
Advertisement