Selain Bojongkoneng, Sentul City Juga Diduga Caplok Lahan Warga di Kawasan Ini

Salah satunya lahan milik seorang warga di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Sep 2021, 03:27 WIB
Eksekusi lahan oleh PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Belum tuntas persoalan sengketa lahan dengan warga Bojongkoneng, Desa Babakan Madang, PT Sentul City Tbk kini mengklaim atas kepemilikan lahan warga di beberapa desa lainnya. Salah satunya lahan milik seorang warga di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Muhammad Subhan (53) pemilik tanah mengaku membeli lahan seluas 3.486 m2 dari warga bernama Gojali. Perolehan tanah pada tahun 2007 tanah milik adat.

Setahun kemudian, setelah mendapatkan Akte Jual Beli (AJB), dirinya mengurus tanah tersebut ke BPN Kabupaten Bogor dan kini menjadi sertipikat hak milik dengan nomor 70/2008.

"Semenjak itu tidak ada permasalahan soal tanah, dan tiba-tiba hari Senin pihak Sentul City mengklaim kalau lahan ini miliknya," ujar Subhan, Kamis (23/9/2021).

Sejumlah orang yang mengaku dari PT Sentul City datang dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik perusahaan properti itu. Mereka juga meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitas pembangunan peternakan ikan.

"Saya kaget mereka datang dan meminta ini disetop. Rencananya peternakan ikan ini untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar," ujarnya.

Subhan sempat meminta surat tugas kepada beberapa orang yang mengaku dari Sentul City itu. Bahkan dirinya juga sempat menunjukkan sertipikat sebagai bukti pemegang sah atas kepemilikan lahan yang diklaim Sentul City itu. Namun, mereka tetap menduduki lahan tersebut dan bersikukuh meminta seluruh aktivitas dihentikan.

"Tentunya kami akan berjuang untuk mempertahankan hak kami. Atas kejadian ini kami sudah laporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Faisal, kuasa hukum M. Subhan menyatakan, pihaknya telah melaporkan tindakan PT Sentul City yang mengutus orang untuk menghentikan pembangunan peternakan di atas lahan milik kliennya.

Pasalnya, kliennya adalah pemegang sertipikat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupeten Bogor dengan nomor 70 tahun 2008.

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan. Termasuk Satgas mafia tanah bentukan Mabes Polri dan Kementerian Agraria juga untuk ikut turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan Sentul City," kata dia.

Nasib serupa juga dialami Yunianti. Dia adalah pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 189 di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.

Lahan seluas 1.140 m2 diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1995. Perolehan tanah terjadi pada tahun 1993 dari tanah milik adat.

Pada tahun 2008, secara tiba-tiba tanah milik Yunianti diklaim oleh PT. Sentul City, kemudian dijual kepada Yayasan Kasih Bagi Bangsa (YKBB).

Soleh Amin, kuasa hukum, Yunianti mengatakan, kliennya baru mengetahui ada pengambilalihan tanah miliknya pada tahun 2015 ketika ada pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik YKBB.

 


Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Diketahui kemudian, di atas tanah milik Yunianti ternyata telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 186/Desa Citaringgul atas nama PT. Sentul City, Tbk.

Yunianti lalu membuat pengaduan kepada Menteri Agraria & Tata Ruang, Kepala BPN RI tentang permasalahan adanya Sertipikat HGB No. 186 di Desa Citaringgul yang menumpang di atas tanah milik Yunianti, SHM No. 189/Desa Citaringgul. Namun kala itu tidak ada penyelesaian apa pun.

Yunianti akhirnya memutuskan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Cibinong, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya yang diperoleh jauh sebelum adanya Sertipikat HGB No. 186/Desa Citaringgul milik PT. Sentul City, Tbk.

Gugatan didaftarkan pada tanggal 4 Januari 2021 dan teregister dalam perkara No. 03/Pdt.G/2020/PN.Cbi.

"Hari ini sidang dengan agenda putusan, tapi putusan ditunda hari Selasa dengan alasan musyawarah majelis hakim belum selesai," kata Soleh Amin.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait hal tersebut.

"Cek dulu ya ke bagian land," ujar David.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya