Selama Sebulan, Belasan Pengedar Narkoba di Sumsel Diciduk Polisi

Polda Sumsel menciduk pengedar narkoba di Sumsel selama satu bulan terakhir.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Sep 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Palembang - Jeratan hukuman berat bagi pemakai, pengedar dan bandar narkoba, seakan tak membuat takut para pelaku bisnis terlarang ini.

Seperti di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kasus pengedaran narkoba tak henti-henti diungkap aparat kepolisian.

Bahkan selama bulan September 2021 ini saja, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menciduk belasan orang pengedar narkoba.

Diungkapkan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, ada 17 orang pelaku tindak kejahatan narkoba di Sumsel, ditangkap selama bulan September 2021.

Belasan pengedar narkoba tersebut, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, yang dilaporkan dari 14 laporan polisi.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 Kilogram (Kg) sabu, 2.168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi, dari tangan para pelaku,” katanya saat menggelar pers rilis di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (23/9/2021).

Dengan ungkap kasus ini, dia berharap bisa melepaskan masyarakat Sumsel dari jeratan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iraliansah menuturkan, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


6 Daerah di Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pers rilis penangkapan pengedar narkoba di Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subside Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (2) 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, yakni tentang narkotika.

“Belasan pelaku ditangkap di enam daerah di Sumsel. Yaitu, di Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir Sumsel,” ungkapnya.

Para pelaku pengedaran narkoba, lanjut Iraliansah, bisa terancam hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup atau pun pidana mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya