BPK Temukan Kerugian Rp 200 Miliar Lebih di 1.361 Kasus di Pemkab Jember

Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 17:11 WIB
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jember - Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tmur, ditemukan kerugian daerah di Pemerintah Kabupaten Jember per semester pertama 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Ketua DPRD Jember M Itgon Syauqi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester pertama 2021 dari BPK Jatim.

"Nlainya mencapai Rp 200,5 miliar yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," katanya di Jember, Kamis, 23 September 2021, dilansir dari Antara.

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp9,67 miliar.

Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp3,48 miliar.

"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah," paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Tindakan Hukum

Ia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.

"Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya