Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik berencana mengadakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Proses itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang dianggap melanggar Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Kita lihat nanti kalau (hari ini) sudah lengkap kita gelar. Kalau masih ada alat-alat bukti yang kurang, kita perdalam dikit," ujar dia saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Tubagus tak menampik bahwa penyidik dalam waktu dekat akan memberikan kesimpulan terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Jika pada alat bukti mengarah pada kesengajaan atau kelapaan, maka pelakunya akan dinaikian statusnya menjadi tersangka.
Tubagus mengatakan, hasil gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang selambat-lambatnya akan diumumkan pada Senin 27 September 2021.
"Kalau tidak hari ini, ya besok. Selambat-lambat Senin pagi lah karena ada beberapa yang belum fix, ujar dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran, sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut. Dalam hal ini menewaskan 49 narapidana.
Dalam kasus ini, tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin 20 September 2021.
Advertisement