Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Kivlan Zen terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 14:17 WIB
Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media jelang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). Sidang untuk terdakwa Azwarni ditunda karena alasan kesehatan Kivlan Zen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Dia terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro dalam putusannya, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," lanjut Suhendro.

Adapun dalam putusan kepada Kivlan Zen, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.


Hal Meringankan

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan hal yang meringkan, Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, serta telah berusia lanjut. Termasuk penghargaan yang pernah didapat Zein saat menjadi anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor.

Kivlan juga berjasa dalam menjaga perdamaian di Filipina serta berjasa membebaskan WNI yang disandera di Filipina pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya