Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan telah berhasil meringkus sebanyak 110 buronan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus perkara.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi atas kinerja tersebut. Menurutnya, ini bukti bahwa Kejagung menepati janjinya.
Advertisement
Selain itu, politikus NasDem ini menyoroti bahwa terjadi peningkatan yang dilakukan Kejagung. Di mana menurutnya, tahun lalu berhasil menangkap sekitar 140 dalam satu tahun penuh, sekarang sudah mencapai 110.
"Saya selalu membahas hal ini di Komisi III, meminta Kejaksaan terus mengejar para buronan. Dan ini terbukti bahwa kejaksaan menepati janji-janjinya untuk menangkap para buron tersebut," kata dia, dalam keterangannya hari ini (24/9/2021).
Meski demikian, dia berharap Kejagung tetap konsisten memburu buronan lainnya, terlebih yang berada di luar negeri.
"Selanjutnya, Kejagung harus tetap konsisten melakukan pengejaran terhadap buronan lain yang memang masih sulit diketahui lokasinya atau masih berkeliaran di luar negeri," jelas Sahroni.
Dia mengungkapkan, hal tersebut dapat diatasi dengan fokus memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus kerjasama dengan lembaga hukum di dalam maupun luar negeri.
"Karena dengan pemanfaatan ini, Kejaksaan akan semakin dimudahkan dalam melacak para buronan tersebut," kata Sahroni.
110 Buron Ditangkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen M Sunarto selama 2021, pihaknya telah berhasil meringkus sebanyak 110 buronan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus perkara.
"Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan yang berhasil diamankan dan saat ini," kata Sunarto dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, keberhasilan capaian menangkap ratusan buronan tersebut berkat adaptasi yang dilakukan bidang Intelijen dengan menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang seluruh kegiatan operasi Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang membantu keberhasilan temukan tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Lalu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan terdalat beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.
"Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya," terangnya.
Selain menangkap buronan, pengaruh moderinisasi yang dilakukan jajaran intelejen juga berpengaruh pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional, dalam rangka mendukung program PEN, melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
"Dimana pada semester 1 tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp180.138.927.446.507," sebutnya.
Advertisement