Liputan6.com, Jakarta Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, Jumeri, angkat bicara terkait laporan ribuan guru, tenaga pendidikan, dan siswa yang terpapar Covid-19 akibat PTM Terbatas sejak 2020 lalu.
Sebelumnya disebutkan jumlah yang terpapar Covid-19 ialah 7.287 guru dan tenaga kependidikan, serta 15.456 siswa. Data ini awalnya muncul disitus Kemendikbudristek. Namun, kini tak bisa diakses lagi.
Advertisement
"Data yang beredar mengenai jumlah siswa itu ada 15.429 dan guru ada 7.307 yang positif Covid berasal dari laporan 46.500 laporan satuan pendidikan yang belum diverifikasi. Sehingga masih ditemukan banyak kesalahan-kesalahan," kata Jumeri dalam konferensi pers daring, Jumat (24/9/2021).
Dia memberi contoh ada sekolah yang menginput data jumlah guru yang terinfeksi Covid-19 melebihi jumlah yang ada.
"Itukan tidak mungkin. Jadi gurunya hanya delapan melaporkan ada penularan 16 atau 15. Itu masih terjadi di data itu," ungkap Jumeri.
Menurut dia, data tersebut masih perlu diluruskan dan diklarifikasi terlebih dahulu.
"Sehingga itu perlu kami luruskan bahwa angka-angka guru pun itu perlu kami berikan klarifikasi supaya masyarakat bisa tahu," kata Jumeri.
Temuan 1.303 Sekolah Jadi Klaster Covid-19
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal temuan klaster Covid-19 pada 1.000 lebih sekolah selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, data itu bukan temuan sejak periode Juli 2021 atau saat PTM Terbatas mulai masif didorong. Menurut dia, temuan klaster Covid-19 di sekolah itu merupakan akumulasi sejak 2020.
"Terkait data klaster penularan Covid-19, data 1.303 sekolah merupakan data akumulasi dari tahun 2020, sehingga kami akan mengkoordinasikan kembali data tersebut sesuai dengan update terbaru PTM Terbatas di tahun ajaran baru, khususnya periode setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan Juni sampai Agustus, yang memaksa beberapa sekolah untuk tutup kembali," kata Sri kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).
Pasca-temuan klaster Covid-19 di sekolah, Sri menyatakan bahwa kebijakan pembukaan opsi PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.
Untuk mencegah hal itu terulang di kemudian hari, pemerintah pusat terus gencar memonitoring pelaksanaan PTM Terbatas.
Pemerintah pusat juga menekankan kepada pemerintah daerah dan sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan apa yang tertuang dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat, agar pelaksanaan PTM terbatas dapat berjalan dengan aman," ujarnya.
Advertisement