Megawati Ingin Kaum Disabilitas Terus Berprestasi

Megawati Soekarnoputri mendorong kelompok disabilitas percaya diri dan bisa meraih prestasi demi mengharumkan bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 20:00 WIB
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara pemberian penghargaan kepada para atlet dan pengurus Paralimpiade Tokyo 2020. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendorong kelompok disabilitas percaya diri dan bisa meraih prestasi demi mengharumkan bangsa.

Menurut dia, seluruh instrumen negara telah meletakkan kaum disabilitas sejajar dengan semua orang.

Adapun ini disampaikan Megawati saat memberi sambutan pada acara pemberian penghargaan kepada para atlet dan pengurus Paralimpiade Tokyo 2020 di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Ia menceritakan, ketika berumur 13 tahun pernah diajak ayahnya Presiden Pertama RI Bung Karno ke Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC). Megawati kecil melihat ada orang yang dilahirkan berbeda, tetapi tetap punya sukacita.

"Lalu, saya lihat terus menerus, mereka diajari, diberi alat bantu. Jadi saya melihat seharusnya lingkungan pun harus mengikutsertakan membuat mereka punya kebanggaan," kata Megawati.

Dari pengalamannya tersebut, Megawati ketika menjadi Presiden Kelima RI dan memimpin partai selalu mengingatkan untuk menghargai presiden kelompok disabilitas. Khususnya atlet yang mengikuti Paralimpiade.

"Karena saya ingin merangsang kembali bahwa ketika saya menjadi presiden ada kebijakan yang saya buat, yang jelas-jelas sebenarnya membuat mereka yang mempunyai kekurangan itu sangat bisa bergerak seperti apa adanya, seperti manusia normal," kata dia.

 


Beri Perlindungan

Kebijakan yang dimaksud Megawati adalah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut mengatur peyandang disabilitas berhak meperoleh pendidikan dan rehabilitasi bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan.

Terkait ketenagakerjaan, akses untuk mendapatkan pelatihan kerja dari pengusaha mempekerjakan tenaga disabilitas wajib memberi perlindungan. Pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Jadi harus selalu dilakukan. Jadi yang namanya PDI Perjuangan pun seharusnya demikian untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak tersebut. Karena tentu saja dari anak-anak akan jadi orang dewasa yang mereka akan bergerak hidup," jelas Megawati.

Ketua Dewan Pengarah BPIP ini mengingatkan, aturan itu juga mengatur jika pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerja setelah lampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sesuai ketentuan.

"Kenapa ini ibu bacakan? Karena keliatannya saya merasakan sepertinya itu sudah agak jauh di sana. Saya ingin kembali memopulerkan bahwa ini udah merupakan UU Negara Republik Indonesia. Jadi jangan tidak percaya diri," kata Megawati.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya