Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi menyita ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,4 kilogram dari 9 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan kurir berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.
Advertisement
"Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 Kg," ujar dia di Polres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9/2021).
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, pihaknya mengembangkan penangkapan kurir tersebut. Sebanyak delapan orang tersangka beriniial ADM(37), DG (23), FR(24), MI(25), RN(30), RR (35), PI(33), FP(31) berhasil ditangkap.
"Tujuh kasus merupakan peredaran ganja dan sabu yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai," ujar dia.
Ancaman Hukuman Penjara
Kini para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman pidana paling lama 20 tahun," ujar dia.
Advertisement