Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2021, 22:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Kehadiran Azis untuk menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Firli menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dalam pengungkapan kasus yang menjerat Azis Syamsudin. 

"Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

Pantauan Liputan6.com, Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.


Suap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya