Dosen di Riau Diduga Palsukan Data Anggota Koperasi

Seorang dosen di Universitas Riau, AH dilaporkan ke Polres Kampar karena diduga memalsukan data dan tanda tangan koperasi di Kabupaten Kampar.

oleh Syukur diperbarui 26 Sep 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Anthony alias AH sudah familiar di Polres Kampar. Bukan karena prestasinya sebagai dosen di Universitas Riau, melainkan berbagai kasus hukum terkait pengelolaan kebun sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kali ini, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) lama itu dipolisikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ratusan anggota koperasi. Pelapornya adalah Mustaqim yang merupakan anggota koperasi tersebut.

Laporan Mustaqim didampingi kuasa hukumnya ini dibenarkan oleh Irwansyah. Nama ini merupakan anggota Kopsa-M yang selama ini selalu berada di garis depan terkait pergantian pengurus.

Irwansyah menjelaskan, laporan ini buntut dari temuan para pengurus serta anggota Kopsa-M tentang adanya dugaan pemalsuan data anggota. Irwansyah menduga ini dilakukan saat Anthony masih menjabat.

"Kami temukan adanya pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," katanya.

Irwansyah menjelaskan, Anthony saat menjabat ingin merubah anggaran dasar Kopsa-M. Kala itu, Anthony menyebut ada 500 anggota yang setuju dan telah menandatangani.

Setelah ditelusuri, sambung Irwansyah, tanda tangan yang tertera hanya sebanyak 179 buah. Ada temuan 321 tanda tangan tidak ditemukan sehingga ada dugaan dari 179 tanda tangan itu dipalsukan.

"Dugaan ini terjadi pada 20 Desember 2016," kata Irwansyah, Jumat petang, 24 September 2021.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jawaban Terlapor

Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Rido Purba dikonfirmasi terkait laporan ini belum mengetahui pasti.

"Belum saya cek, nanti saya cek dulu ya," katanya.

Sementara itu, Humas Kopsa-M versi pengurus lama, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan laporan Mustaqim ke polisi adalah hak anggota.

Hendri menyatakan, Mustaqim pernah menjabat sebagai ketua Kopsa-M pada tahun 2016. Hendri menyebut terjadi pergantian pengurus melalui rapat tahunan anggota luar biasa.

"Dia didemo sehingga terjadi pergantian pengurus, yang jelas dia baru menuduh," kata Hendri.

Sebagai informasi, nama Anthony juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M. Dugaan pada 1 September 2021 ini sudah ditangani Polres Kampar.

Dalam kasus ini, petugas menyita 8 ton buah kelapa sawit. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan sekuriti.

Nama Anthony juga pernah muncul dalam persidangan penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. Hal ini berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya