Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi kasus rasuah politikus Golkar tersebut. Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Advertisement
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," tutur Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Filri, Maskur Husain kemudian menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas dia.
Firli mengatakan, untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Robin Pattuju Temui Azis
Masih di bulan Agustus 2020, Firli melanjutkan, Stepanus Robin Pattuju juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100 ribu US dolar, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," Firli menandaskan.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement