Disebut Terlibat Dalam Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin, KPK Masih Dalami Keterlibatan Aliza Gunado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2021, 06:45 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus tersebut, muncul nama Aliza Gunado (AG) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. 

Disebutkan, Azis Syamsuddin bersama Aliza turut berkerjasama untuk meminta mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengamankan kasus yang tengah diselidiki KPK, dengan sejumlah imbalan uang.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Aliza dalam dugaan kasus tersebut, dengan mencari bukti-bukti yang cukup.

"Tadi ditanyakan tentang ada beberapa orang yang tadi disebutkan indentitasnya ada yang AG dan lain-lain. Saya ingin sampaikan bagaimana staus AG, untuk kita mengatakan status sesorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari tentu keterangan saksi dan bukti-bukti," kata Firli di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Karena pada prinsipnya, lanjut Firli, seseorang disebut saksi berdasarkan KUHP adalah dia yang mengetahui, mengalami ataupun melihat sendiri yang kemudian disampaikan menjadi keterangan saksi.

Sementara untuk tersangka, adalah seseoarang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, dimana minimal memiliki dua alat bukti sebagai ketentuan KUHP.

"Karena itu untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti. Karenanya KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

"Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain. Ya kita jadikan tersangka juga," tambahnya.

 

 


Langsung Ditahan

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya yang ada di Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan. 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya