Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menjemput paksa Azis Syamsuddin lantaran Wakil Ketua DPR itu terus beralasan untuk menunda pemeriksaan. Firli menyebut, Azis minta penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin isolasi mandiri karena baru kontak erat dengan pasien Covid-19.
Namun, KPK langsung mendatangi kediaman Azis Syamsuddin dan memintanya untuk melakukan swab antigen.
Advertisement
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK saat jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli memastikan langkah KPK dalam penjemputan paksa terhadap Azis, dilakukan sesuai hukum berlaku.
"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," Firli memungkasi.
Jadi Tersangka
KPK kini telah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement