Alasan KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin meski Mengaku Baru Berkontak dengan Pasien Covid-19

Firli memastikan langkah KPK dalam penjemputan paksa terhadap Azis Syamsuddin, dilakukan sesuai hukum berlaku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2021, 08:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menghadirkan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua KPK Firli Bahuri menghadirkan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menjemput paksa Azis Syamsuddin lantaran Wakil Ketua DPR itu terus beralasan untuk menunda pemeriksaan. Firli menyebut, Azis minta penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin isolasi mandiri karena baru kontak erat dengan pasien Covid-19.

Namun, KPK langsung mendatangi kediaman Azis Syamsuddin dan memintanya untuk melakukan swab antigen.

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK saat jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli memastikan langkah KPK dalam penjemputan paksa terhadap Azis, dilakukan sesuai hukum berlaku.

"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," Firli memungkasi.

 


Jadi Tersangka

KPK kini telah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya