Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri buka suara, soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Menurut dia, perlu kehati-hatian prosedur hukum sebelum mengungkap hal itu ke publik.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," kata Firli saat menjawab pertanyaan dugaan terkait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (25/9/2021).
Advertisement
Firli menjelaskan, KPK baru bisa bekerja dengan minimal satu alat bukti. Sementara, dugaan keterlibatan Azis baru berdasar pengakuan Rita sendiri.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," singkat Firli.
Melalui keterangan dalam persidangan, Rita mengaku mengenal Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK penjual jual-beli perkara rasuah dari Azis Syamsuddin. Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa KPK saat persidangan 13 September 2021.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dikenalkan Kepada Robin
Lie melanjutkan, usai dikenalkan, Robin mendatangi Rita di ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang. Robin didampingi kuasa hukum Rita, Maskur Husain.
Kepada Rita, Robin menunjukkan kartu identitasnya sebagai penyidik KPK dan menawarkan jasanya untuk menutup perkara yang tengah menjeratnya.
Advertisement