Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin dari Partai

Adies Kadir mengaku tidak dalam kapasitas menyampaikan sosok pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI yang tersandung kasus hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2021, 16:27 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin dari partai untuk sementara waktu. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Kalau di Golkar, kami ada AD/ART, tadi saya sudah sampaikan sementara waktu dinonaktifkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Adies menjelaskan, Golkar memberikan kesempatan kepada kader seluas-luasnya untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang dihadapi. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ujar Adies.

Azis diketahui merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI. Adies Kadir mengaku tidak dalam kapasitas menyampaikan sosok pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI yang tersandung kasus hukum.

Adies mengatakan, semua kader partai memiliki kans untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Azis.

"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut," ujar Adies.

Dia menegaskan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki hak prerogatif untuk menunjuk salah satu anggota DPR Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis.

"Hal ini adalah hak prerogatif dari Ketum Partai Golkar," ujarnya.

Menurutnya ada mekanisme internal untuk memilih pengganti Azis. Namun, hal itu kembali kepada hak prerogatif Airlangga. Adies mengatakan, dalam waktu dekat Golkar segera mengumumkan pengganti Azis

"InsyaAllah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan," ujarnya.


Kronologi Keterlibatan Azis

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin 'mengurus' kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp 300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujar Firli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya