Komisi Medis Washington Beri Sanksi Dokter yang Sebarkan Misinformasi Covid-19

Beberapa dokter ataupun asisten dokter yang ikut serta menyebarkan misinformasi terkait Covid-19 di Washington akan menerima tindakan disipliner.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa dokter ataupun asisten dokter yang ikut serta menyebarkan misinformasi terkait Covid-19 di Washington akan menerima sanksi berupa denda hingga pencabutan izin praktik, jika dianggap tidak mampu menjalani rehabilitas.

Komisi Medis Washington memiliki peran untuk memantau dan memberlakukan izin untuk sekitar 34.000 dokter dan asisten dokter.

Hingga kini, komisi sendiri telah menerima setidaknya delapan keluhan dan menyelidiki lebih dalam tindakan dokter yang tidak memenuhi standar perawatan. Artinya, menggunakan obat seperti ivermectin untuk menyembuhkan pasien.

Padahal, komisi telah mengadakan pertemuan dan secara resmi sepakat, pengobatan Covid-19 harus memenuhi standar perawatan yang sama dengan penyakit lain.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah laporan melonjaknya penyebaran misinformasi terkait penggunaan obat alternatif seperti ivermectin, obat antiparasit yang sering digunakan pada binatang. Obat tersebut dapat digunakan oleh manusia dalam keadaan tertentu, dengan persetujuan off-label.

Namun, Central of Disease Control (CDC) dan Food and drug Administration (FDA) mengatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terkait penggunaan obat tersebut untuk mencegah Covid-19.

Akibatnya, beberapa toko obat menerima banyak permintaan atas obat tersebut, hingga pegawai memiliki instruksi khusus untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan detail sebelum menjual ivermectin yang nyatanya sangat membahayakan bagi manusia.

Seorang peneliti dari Lake Forest Park yang melayani sebagai anggota publik di komisi, Dr. Yanling Yu, mengekspresikan keprihatinannya mengenai hukum negara yang melindungi obat alternatif, tetapi mereka justru berbicara mendukung pernyataan bahwa hal tersebut adalah misinformasi.

"Tidak ada ilmu yang valid sama sekali, seperti ivermectin, terdapat beberapa pasien yang dirugikan olehnya. Jadi, tidak ada praktik ilmiah dari obat tersebut. Dan ini harus dihentikan," ucap Yu, melansir Knkx.org, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, Dr. Harlan Gallinger, dokter bagian darurat, menyetujuinya dan ikut mendorong pada komisi untuk melakukan aksi karena penyebaran misinformasi memiliki dampak yang jauh lebih besar dari sekedar seorang pasien individu yang terlibat.

"Kita adalah garda terdepan dan kita terus dibombardir dan kewalahan akibat pasien yang tidak divaksin dan, saya pikir, sebagian besar akibat peran misinformasi. Dan saya percaya bahwa kita harus lebih memperjuangkan atas nama praktik kedokteran," ucapnya.

 

Penulis: Amadea Claritta

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya