Liputan6.com, Jakarta - Putri Nia Daniaty, kembali terjerat kasus dugaan penggelapan uang. Kali ini, Olivia Nathania, dilaporkan sebanyak 225 orang.
Mereka merupakan korban yang merasa ditipu oleh wanita yang akrab disapa Oi. Diduga Oi menawarkan orang-orang untuk program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga
Advertisement
Rupanya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oi bukan kali pertama. Sebelumnya ia juga sempat terjerat kasus dugaan penipuan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Kasus Emas dan Berlian
Pada 2012 silam, Olivia Nathania Oi sempat dilaporkan oleh pedagang emas dan berlian ke Polres Jakarta Selatan.
Oi dilaporkan karena tak kunjung membayar cincin berlian seharga Rp 700 juta.
Kasus tersebut berakhir damai, tanpa harus sampai ke meja hijau.
Advertisement
2. Menggelapkan Mobil
Pada 2016, Oi kembali terjerat masalah. Kali ini, ia diduga telah menggelapkan uang dan mobil seorang wanita bernama Yetti.
Mobil yang disewa Oi telah hilang.
Namun, kasus ini berakhir damai, karena Oi siap menggantikan mobil serta uang sewanya.
3. Penggelapan Uang
Olivia Nathania, kembali terjerat kasus dugaan penipuan pada 2017. Oi lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 61 juta.
Kejadian tersebut berlangsung sejak April hingga Juli 2017. Olivia terlihat tenang saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
"Saya di sini kalau ditanya masalah dirugikan atau tidak, saya juga dirugikan. Mudah-mudahan semua prosesnya berjalan lancar," ucap Oi, seperti dilansir Intens, 2 Agustus 2017.
"Oi dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait adanya laporan seseorang kepada Oi. Yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Memang ini sebatas miss komunikasi aja," beber sang pengacara.
Advertisement
4. Penipuan CPNS
Terbaru, Olivia dilaporkan oleh 225 orang yang menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp 9,7 miliar ke Polda Metro Jaya.
“Kami laporkan Oi dan RAF yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bahkan berani palsukan surat dengan kop BKN," ujar penasihat hukum korban, Odie Hodianto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).