Liputan6.com, Jakarta - Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tersebut terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Azis Syamsuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365. Hal tersebut berdasarkan Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.
Advertisement
Adapun rinciannya, Azis Syamsuddin memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.
Selanjutnya, Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp 3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.
Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp 7.052.118.365.
Harta kekayaan Azis Syamsuddin melonjak Rp 3,75 miliar selama pandemi Covid-19, di mana dalam LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2019, harta kekayaan Azis Syamsuddin masih tercatat sebesar Rp 96.563.663.074.
Sedangkan jika dilihat sejak 2014, harta kekayaan Azis Syamsuddin naik hampir 2 kali lipat, di mana pada tahun tersebut politisi Parta Golkar ini memiliki kekayaan Rp 59.878.108.283.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPR RI
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini berkaitan dengan status tersangka Azis di KPK.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).
Golkar akan mengambil langkah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR. Adies mengatakan, Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis dalam waktu dekat.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Azis mengenakan rompi oranye saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021). Tangan Azis pun diborgol.
KPK sebelumnya menjemput paksa Azis yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Azis ditahan 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 ini terjerat kasus dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Advertisement