Disegel Polda Metro Jaya, Dua Tempat Karaoke di Bekasi Beroperasi Lagi

Dua tempat karaoke di Kabupaten Bekasi kembali beroperasi setelah sempat disegel aparat Polda Metro Jaya karena buka saat PPKM level 3.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 26 Sep 2021, 06:10 WIB
Polda Metro Jaya menyegel tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang nekat beroperasi di masa PPKM Level 3. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Dua tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disegel Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, kembali beroperasi. Keduanya adalah Havens Karaoke dan Infinity Karaoke yang berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Bekasi.

Kedua tempat karaoke tersebut disegel lantaran nekat beroperasi di masa PPKM Level 3 yang melarang pembukaan tempat hiburan malam. Namun baru sepekan disegel, kedua tempat hiburan malam itu diketahui kembali beroperasi.

Terkait hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengaku belum mengetahui adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi usai dilakukan penyegelan.

"PPKM ini kan masih level 3, harusnya masih tutup. Belum kita cek lagi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Menurutnya, dasar penutupan tempat hiburan di Kabupaten Bekasi saat ini mengacu pada pelaksanaan PPKM, bukan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Usaha Kepariwisataan. Dengan demikian, tempo penyegelan merujuk pada masa pemberlakuan PPKM itu sendiri.

"Jadi dasarnya itu instruksi Bupati terkait PPKM level 3 di Bekasi. Nah, itu berlakunya sampai dengan PPKM yang tahap sebelumnya. Untuk PPKM tahap ini belum kita cek lagi," akunya.

Dodo tak menampik semakin banyak pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya yang nekat membuka tempat usaha di saat PPKM Level 3. Karena itu pihaknya terus melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terkait hal ini.

"Makanya kita sisir satu persatu, kita monitoring, upaya penindakan, semua kan pengawasan ini banyak benar. Memang upaya kita belum maksimal, tapi kita jalan terus. Kita beri sanksi sesuai aturan PPKM, yaitu tipiring," paparnya.

Dodo menjelaskan, salah satu dasar pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan) di Kabupaten Bekasi, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun karena perda tersebut sedang direvisi oleh DPRD, maka pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM belum bisa dilakukan maksimal.

"Semua tindakan SOP penertiban itu sudah dilakukan, kecuali tipiring, karena dasar hukumnya sedang direvisi. Sehingga tahapan maksimal sampai dengan saat ini adalah penyegelan, penutupan sementara," tegasnya.

 


Disegel pada 18 September 2021

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke, Infinity dan Havens di Ruko Plaza Menteng, Jalan Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 18 September 2021 dini hari. Pihak pengelola Infinity Karaoke, bahkan sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan seluruh lampu di lokasi.

"Pengelola karaoke berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam, sehingga dari luar terlihat gelap. Petugas harus bernegosiasi sampai karaoke itu dibuka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Pada razia tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga ilegal. Para pengunjung juga diwajibkan menjalani tes urine dan swab antigen yang sudah disiapkan petugas.

Usai membubarkan seluruh pengunjung, petugas lalu memasang garis polisi di kedua tempat karaoke. Penyegelan dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan.

"Karena dalam PPKM Level 3, karaoke belum boleh buka. Setelah ini kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya