Liputan6.com, Jakarta Amalia Fujiawati mantan istri siri pesepak bola Bambang Pamungkas, menggugat pengesahan asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan lantaran mantan penyerang klub sepak boal Persija sudah tidak lagi memberikan nafkah buat anak hasil pernikahan sirinya pada 2018 silam.
Namun gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Terbukti
Penolakan gugatan dilakukan lantaran tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia dan Bambang Pamungkas. Sehingga gugatan Amalia tentang pengesahan anak ditolak.
"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," ujar Taslimah.
"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak menjadi ditolak oleh majelis hakim," sambungnya.
Advertisement
Nikah Siri
Amalia mengaku telah nikah siri dengan Bambang pada 2018 silam. Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak. Hubungan mereka tak harmonis saat Amalia mengandung anak kedua mereka.
Gugatan
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apalagi selama ini kedua anaknya disebut sudah tidak dinafkahi oleh Bambang Pamungkas.
Advertisement