Liputan6.com, Jakarta - Kesal truk bertonase kerap buat masalah, rausan warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten mengamuk hingga membakar ban di tengah Jalan Raya Legok, Sabtu malam 25 September 2021.
Aksi tersebut, dibarengi dengan pengadangan truk tambang yang melintas dan aksi bakar ban di pertigaan Jalan Raya Parungpanjang - Pagedangan.
Advertisement
Berdasarkan video viral diberbagai media sosial, aksi protes warga terhadap operasional truk tambang itu dilakukan dengan pengadangan di jalan Raya Parungpanjang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Warga melakukan aksi demo truk yang membandel dengan membakar ban di tengah jalan di Malangnengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9/2021)," tulis keterangan video di akun instagram @infotangerang.id.
Dalam keterangan video itu, warga mengaku geram dengan tidak taatnya pengemudi dan pengusaha truk tambang yang beroperasi tanpa mengenal waktu siang dan malam.
"Padahal sudah ada jam operasionalnya," teriak warga.
Massa yang sudah sangat kesal, melempari sejumlah truk tambang yang melintas dengan batu dan kayu. Bagian kaca depan dan kap truk tersebut juga menjadi bulan-bulanan warga.
"Ampun-ampun," teriak pengemudi truk yang langsung menuruni truk dan lari meninggalkan truk tersebut.
Belum dapat dipastikan apakah ada korban luka akibat kejadian tersebut, sementara, Kapolsek Legok, AKP Budi Hardjono memilih bungkam.
Dirinya sama sekali tidak merespon pertanyaan media yang berusaha mengkonfirmasi.
Coret Pos Pantau Dishub dan Tuntut Tegakkan Perbup
Bukan hanya truk saja yang jadi bulan-bulanan, warga juga mencorat coret pos pantau Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raya Parungpanjang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Warga yang kesal, mengganti tulisan Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang menjadi pos pungli.
"Semalam itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Warga juga menuntut melalui surat petisi yang dikeluarkan oleh masyarakat jalur Legok - Pagedangan, meminta para pengemudi dan pengusaha truk tambang mematuhi Peraturan Bupati Tangerang, nomor 46 tahun 2018 tentang jam operasional angkutan truk mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.
"Menuntut sikap tegas Bupati Tangerang, mengawal Perbup 46 tahun 2018 tersebut. Menuntut Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan dan Dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam, mulai dari simpang Jaha sampai Malangnengah," tulis petisi itu.
Lalu, warga juga meminta menambah anggota Dishub yang ada, menolak kongkalikong peraturan antara sopir, pengusaha, masyarakat dan pejabat.
"Apabila pihak perusahaan dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, untuk menutup jalan ini 24 jam,"bunyi tulisan dalam surat tersebut.
Advertisement