Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan akomodasi yang layak bagi para pelajar penyandang disabilitas untuk mengikuti pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Pasalnya, kebijakan PTM terbatas tak hanya berlaku bagi peserta didik pada umumnya, namun juga penyandang disabilitas.
Advertisement
"Peserta didik penyandang disabilitas perlu akomodasi yang layak untuk menuntut ilmu," ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho dikutip dari siaran pers, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, dibutuhkan assesmen serta dukungan kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan untuk akomodasi pelajar penyadang disabilitas. Mulai dari, dukungan political will, perencanaan penganggaran, sinkronisasi dengan Komisi Nasional untuk memperkuat, hingga unit layanan darurat.
"Dukungan peran keluarga, sinkronisasi dengan pendidikan informal, dibutuhkan SE Mendagri untuk Pemda, serta perlunya melakukan monitoring evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut," ucap Ponco.
Ponco mengatakan dukungan akomodasi untuk pelajar penyandang disabilitas tak hanya mengukur jumlah program yang terbangun, namun juga mendapatkan informasi kemanfaatan yang didapat oleh penyandang disabilitas.
"Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas netra, disabilitas rungu atau wicara, dan disabilitas ganda atau multi," terang dia.
Perhatikan SLB
Berdasarkan data statistik pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sudah terakreditasi A, B, atau C hanya 1.063 atau 47,5 persen dari seluruh SLB di Indonesia.
Sedangkan, sebagian besar atau 57,6 persen kebutuhan khusus penyandang disabilitas di Indonesia adalah grahita ringan dan sedang 20,5 persen tunarungu dan 8,3 persen autis.
"Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas agar mereka bisa menjadi generasi hebat yang mandiri dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa di masa depan," papar Ponco.
Seperti diketahui, PTM terbatas sudah dimulai sejak September 2021. Kendati begitu, hanya sekolah yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 saja yang saat ini diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
Selain itu, pelajar harus divaksin Covid-19 terlebih dahulu sebelum belajar tatap muka di sekolah. Kemudian, jumlah siswa yang mengikuti PTM di sekolah juga harus dibatasi.
"Satu kelas bisa 30 persen, bisa 50 persen, tetapi untuk kota dan kabupaten yang levelnya 3, 2 atau 1. Kalau masih level 4 tidak diperbolehkan," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Kamis 23 September 2021.
Advertisement