Trivia Saham: Kenali Perbedaan Istilah IPO dan Listing

Jangan sampai salah sebut untuk istilah IPO dan listing. Yuk simak ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Sep 2021, 18:55 WIB
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anda sebagai investor pemula istilah initial public offering (IPO) dan listing mungkin asing terdengar. Namun, bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di pasar modal, dua istilah tersebut tidak asing lagi.

Meski demikian, jangan sampai salah sebut untuk dua istilah pasar modal ini. Hal ini lantaran istilah tersebut dua hal yang berbeda. Mengutip Instagram resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) @indonesiastockexchange, Minggu (26/9/2021),  IPO adalah proses suatu perusahaan menawarkan sahamnya pertama kali kepada publk (go public).

Sementara itu listing adalah proses tercatatnya saham suatu perusahaan di BEI sehingga saham perusahaan itu dapat diperjualbelikan di BEI.

Mengutip laman most.co.id, pasar modal tersebut terdiri dari pasar primer dan sekunder. Sebelum mencapai pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer.

Jadi perusahaan melakukan penjualan sahamnya secara langsung kepada investor. Proses ini disebut IPO, atau penawaran umum perdana saham.

Perusahaan yang sudah melakukan IPO ini disebut sebagai perusahaan terbuka, perusahaan tercatat atau emiten. IPO ini dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Trivia Saham: Faktor Ini yang Bikin Harga Saham Naik dan Turun

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, investasi saham menjadi salah satu produk pasar modal yang makin dikenal. Saham ini menjadi salah satu bukti dari kepemilikan perusahaan.

Adapun menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Oleh karena itu, sebelum memiliki saham untuk investasi agar dapat mengenali perusahaannya terlebih dahulu, demikian mengutip dari Instagram resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di @indonesiastockexchange, Minggu (12/92/201).

Saat investasi saham ada risiko dan keuntungan yang didapatkan investor. Dari sisi keuntungan, investor bisa mendapatkan dividen. Dividen ini merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Keuntungan lainnya juga ada capital gain. Capital gain ini merupakan selisih antara harga beli dan jual. Capital gain terbentuk dengan ada aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Meski demikian, ada juga risiko yang dihadapi.

Risikonya antara lain capital loss. Capital loss ini kebalikan dari capital gain yaitu kondisi ketika investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Kemudian risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan perusahaan itu dibubarkan.

Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan.

Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan itu, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. "Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan,” demikian mengutip dari laman BEI.


Faktor Pendorong

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga saham mengalami fluktuasi baik kenaikan dan penurunan. Kali ini trivia saham membahas faktor mendorong harga saham naik dan turun dikutip dari Instagram @indonesiastockexchange antara lain:

1.Demand dan Supply

Pergerakan harga saham sangat berkaitan dengan hukum ekonomi. Ketika harga cenderung naik saat permintaan (beli) tinggi, dan harga melemah saat penawaran (jual) lebih besar.

Faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga saham dibagi atas dua hal, faktor dari internal dan eksternal perusahaan.

2.Faktor Eksternal

-Kondisi ekonomi makro (suku bunga acuan, inflasi, produk domestik bruto (PDB)

-Nilai tukar kurs valuta asing dampaknya bisa positif dan negatif bagi emiten bergantung pada kurs yang digunakan untuk operasional dan pemasukannya

-Kebijakan pemerintah dapat pengaruhi harga saham meskipun kebijakan itu masih tahap wacana dan belum terealisasi

3.Faktor Internal

-Faktor fundamental yaitu perusahaan fundamental yang baik akan menyebabkan tren harga sahamnya naik, serta sebaliknya.

-Aksi korporasi yaitu terutama yang mempunyai dampak terhadap fundamental usaha antara lain buyback, merger, akuisisi, divestasi, rights issue, dan dividen

-Proyeksi kinerja perusahaan antara lain tingkat dividen tunai, rasio utang, nilai buku atau price to book value (PBV) dan earning per share (EPS).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya